Berbagai Penyimpangan Terhadap Konstitusi
1. Penyimpangan terhadap UUO 1945 periode 1945-1949
- Masa awal proklamasi dianggap sebagai masa peralihan sehingga pada masa ini, kekuasaan presiden sangat luas. Selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR.
- Di samping presiden, hanya ada wakil presiden dan KNIP sebagai pembantu presiden.
- Pergantian sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer menjadikan para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada pariemen/DPR.
2. Penyimpangan terhadap UUD RIS 1949
- Bentuk negara serikat bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Penggantian UUD 1945 menjadi UUD RIS.
- Pemerintahan parlementer tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.
3. Penyimpangan terhadap UUDS 1950
- Dengan ditetapkanya demokrasi liberal, ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi setiap individu dan partai politik sehingga timbulnya persaingan tidak sehat yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
- Terjadi instabilitas nasional akibat dari sering berganti-gantinya kabinet, sehingga program-program yang telah disusun sebelumnya tidak berjalan.
4. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1959-1965 (Orde Lama)
- Presiden membubarkan DPR karena tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan pemerintah.
- Penetapan pidato presiden yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kital Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) menjadi GBHN yang bersifat tetap oleh MPRS.
- Pengangkatan presiden seumur hidup melalui Tap MPR No.III/MPRS/1963.
- Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri negara.
- Kekuasaan presiden melebihi wewenang yang ditetapkan dalam UUD 1945.
- Tidak berjalannya hak bujet DPR karena pemerintah tidak mengajukan rancangan undang-undang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
5. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1965 sampai munculnya Gerakan Reformasi 1998
- Sistem demokrasi yang dijalankan bersifat feodalisme.
- Kebebasan berbicara terutama yang berkaitan dengan arah kebijakan pemerintah dibungkam.
- Ekonomi kerakyatan berubah menjadi ekonomi kapitalisme, monopoli oleh negara berubah menjadi monopoli oleh keluarga.
- Supremasi hukum tidak berjalan, supremasi hukum berubah menjadi supremasi kekuasan presiden.
- Lembaga legislatif tidak mewakili rakyat bahkan tidak inspiratif karena hasil rekayasa politik.
- Bermunculannya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Join the conversation