Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Cetak Karu Nomor Registrasi Guru

Selamat Datang Di Aplikasi Cetak Kartu NUPTK


Sebelum kalian mencetak kartu NUPTK Pastikan kalian sudah melihat bahwa NUPTK kalian masih aktif dan terdaftar di Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Untuk melihat Keaktifan NUPTK dapat melalui laman ini : . Berikut ini Panduan dan Data yang perlu kalian siapkan sebelum Memasukkan data dan Mencetak Kartu NUPTK :
1. File Foto Ukuran 3x4cm dalam Format PNG/JPG/JPEG dengan Ukuran file Maksimal 250kb;
2. NUPTK;
3. Nama Lengkap;
4. Tempat Tanggal Lahir;
5. Tanggal Lahir;
6. Jenis Kelamin;

Jika semua data sudah siap silahkan masukkan kedalam form yang sudah disediakan, silahkan lihat pada Live Preview Kartu NUPTK apakah semua data sudah benar dan sesuai. Jika sudah benar dan sesuai silahkan klik tombol Cetak Kartu. Selanjutnya Simpan dalam bentuk PDF. Jika ada kesalahan data silahkan isi kembali dengan menekan Tombol Reset dan Ulangi lagi langkah seperti diatas. File PDF Kartu NUPTK sudah siap dibawa ke percetakan untuk dicetak dalam bentuk kartu berukuran KTP. Jika semua data sudah siap silahkan isikan data kalian di form yang sudah disediakan dibawah ini!


Form Isian Kartu NUPTK

Silahkan masukkan informasi di form untuk mengisi Kartu Anda

*Form Isian
File Pas Photo | 3x4* | Max size 250KB | Format (.jpg/.jpeg/.png)
( Ukuran 3×4 yaitu 2,79 x 3,81 cm resolusi 300 dpi atau 354 x 472 pixels resolusi 300 dpi )
Live Preview Kartu NUPTK

:

:

:

:

:


Ukuran Photo:
3x4

Pengertian NUPTK Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut. Bagi Guru/TU yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK secara Online melalui Operator Dapodik disekolah. Untuk Panduan Pengajuan NUPTK secara Online Bagi Guru/TU dapat dilihat disini : Untuk melihat Status keaktifan dan Kevalidan NUPTK bisa melihat panduan disini :

Terima Kasih atas kunjungan Anda & Semoga Bermanfaat!
Guru Matematika yang senang ngulik IT. Blog ini bertujuan untuk sharing.

AdBlock Terdeteksi 🚫

Mohon nonaktifkan AdBlock seperti uBlock Origin untuk melanjutkan. Popup ini akan hilang otomatis setelah dimatikan.