Penjelasannya Nadiem Tentang Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, ASN dan Non ASN
Perubahan yang dilakukan Kemdikbud terkait pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru di semua jenjang /YouTube/KEMDIKBUD RI/ |
Pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen disebutkan bahwasannya sudah tidak relevan dengan kebutuhan di masyarakat.
Contohnya yakni pada pengaturan tentang cakupan wajib belajar serta jumlah jam mengajar.
Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah membentuk RUU Sisdiknas dengan menjalankan satu sistem pendidikan. Hal itu sebagaimana diatur di RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022.
Pada pemberian tunjangan dalam RUU Sisdiknas, diperuntukkan bagi guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi, lalu guru ASN atau non-ASN.
Rancangan RUU dibentuk untuk mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua pendidik, baik PNS maupun untuk pegawai non ASN atau tenaga honorer.
"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," ucap Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ppgkemdikbud.
Sehubungan dengan dibentuknya RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim menyampaikan poin perubahan pemberian tunjangan sertifikasi guru yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Abu Bakar, dalam cuplikan video Nadiem Makarim, 12 September 2022.
1. Tunjangan hingga pensiun
Nadiem menginformasikan bahwasanya guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi sebelumnya, akan tetap mendapatkannya hingga pensiun.
"RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima Sertifikasi ini tidak akan merugikan apapun. Mereka akan terus menerima tunjangan hingga pensiun," ucap Nadiem.
2. Tunjangan Tanpa Sertifikasi
Nadiem juga menyatakan jika guru yang belum mempunyai sertifikasi akan mendapatkan tunjangan.
"1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi, akan langsung bisa menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG," tuturnya.
3. Kesetaraan.
Lebih lanjut, yaitu adanya kesetaraan bagi guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan guru pesantren atau guru di Madrasah.
"Guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan dan guru-guru pesantren itu bisa diakui sebagai guru. Dan jika mereka memenuhi syarat mereka bisa menerima tunjangan," terang Nadiem.
Adapun secara detailnya mengenai RUU Sisdiknas, dapat klik link (di sini).
Demikian informasi seputar RUU Sisdiknas dan perubahan tunjangan sertifikasi guru terkait pemberlakuan yang ditentukan, apabila nantinya disahkan.
Sumber:
prsoloraya.pikiran-rakyat.com
Join the conversation