Aturan Baru tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Aturan Baru tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Latar Belakang dan Landasan Hukum
Klik untuk melihat
Permendikdasmen ini menggantikan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 dan perubahannya (Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024). Fokus utamanya adalah pada mutu pembelajaran dan pengembangan murid.
Dasar hukum:
- UUD 1945 Pasal 17 ayat (3)
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024
- Perpres No. 188 Tahun 2024
- Perpres No. 21 Tahun 2023
Beban Kerja Guru: 37,5 Jam Per Minggu
Klik untuk melihat
Guru wajib memenuhi 37 jam 30 menit kerja per minggu di luar istirahat. Kegiatan inti mencakup:
- Merencanakan pembelajaran/pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran/pembimbingan
- Menilai hasil pembelajaran/pembimbingan
- Membimbing dan melatih peserta didik
- Melaksanakan tugas tambahan
Rincian Kegiatan Beban Kerja
Klik untuk melihat
1. Perencanaan dan Pelaksanaan: mencakup penyusunan RPP, kegiatan intra, ko, dan ekstrakurikuler.
2. Penilaian dan Pembimbingan: evaluasi hasil belajar dan pendampingan siswa.
3. Tugas Tambahan:
- Wakil kepala sekolah (12 JP/minggu)
- Guru wali kelas (2 JP/minggu)
- Pembina ekstrakurikuler (2 JP/minggu)
- Kepala lab, pengurus MGMP, dll.
Fleksibilitas dan Pengecualian
Klik untuk melihat
- Guru yang tidak memungkinkan memenuhi 24 JP dapat dikecualikan.
- Guru BK di sekolah dengan kurang dari 5 rombel tidak wajib membimbing 5 rombel.
- Redistribusi guru antar sekolah jika diperlukan.
Penugasan dan Peran Kepala Sekolah
Klik untuk melihat
Kepala sekolah menetapkan guru wali dan pembagian tugas tambahan sesuai kebutuhan. Jika ditemukan kelebihan/kekurangan guru, sekolah harus melapor ke Dinas Pendidikan untuk penataan ulang.
Pengembangan Kompetensi dan Ketentuan Peralihan
Klik untuk melihat
Guru harus aktif mengikuti pelatihan pengembangan kompetensi. Pengawas sekolah masih merujuk pada aturan lama sampai statusnya diubah menjadi guru.
Penutup
Klik untuk melihat
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 bukan sekadar mengatur beban kerja administratif, tetapi juga mendorong optimalisasi peran guru demi mutu pendidikan.
Referensi:
- Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024
- UU No. 14 Tahun 2005
- Perpres No. 21 Tahun 2023
- Sosialisasi Kemdikdasmen, 16 Juli 2025
Guru dan kepala sekolah wajib memahami serta menyosialisasikan regulasi ini untuk mendukung pendidikan berkualitas bagi semua.
Join the conversation