Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Kode Etik Pers dan Larangan Tindakan Pemerasan oleh Wartawan

Kode Etik Pers dan Larangan Tindakan Pemerasan oleh Wartawan


Wartawan atau jurnalis memegang peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, di lapangan, tidak jarang ditemukan oknum yang mengaku wartawan dan melakukan tindakan yang melanggar etika maupun hukum, seperti melakukan pemerasan terhadap institusi, termasuk sekolah.

Apa Itu Kode Etik Jurnalistik?

Kode Etik Jurnalistik adalah pedoman moral dan profesional bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Di Indonesia, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ditetapkan oleh Dewan Pers dan menjadi standar perilaku yang wajib ditaati semua wartawan profesional.

Beberapa Pasal Penting dalam Kode Etik Jurnalistik:

  • Pasal 1: Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Pasal 2: Wartawan menempuh cara profesional, tidak menyalahgunakan profesi, dan tidak menyuap.
  • Pasal 6: Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  • Pasal 10: Wartawan wajib mencabut, meralat, dan meminta maaf jika berita yang disiarkan tidak akurat.

Tindakan Pemerasan adalah Pidana!

Jika ada oknum wartawan yang mengancam, memaksa, atau meminta uang dengan tekanan, maka tindakan tersebut bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga termasuk tindak pidana pemerasan menurut hukum di Indonesia.

Dasar Hukum:

  • Pasal 368 KUHP: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan ancaman atau kekerasan untuk memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pers memiliki kebebasan yang bertanggung jawab. Wartawan yang menyalahgunakan profesinya melanggar semangat undang-undang ini.
  • Kode Etik Jurnalistik Pasal 6: Melarang penyalahgunaan profesi dan penerimaan suap dalam bentuk apa pun.

Bagaimana Jika Terjadi Pemerasan?

Jika Anda (terutama pihak sekolah atau lembaga publik) menghadapi oknum yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan:

  1. Jangan panik atau langsung memenuhi permintaan.
  2. Catat nama, media, waktu kejadian, dan dokumentasikan percakapan bila memungkinkan.
  3. Pastikan mereka menunjukkan identitas resmi dan surat tugas dari redaksi.
  4. Laporkan kejadian ke:
    • Dewan Pers untuk pelanggaran kode etik wartawan.
    • Kepolisian setempat untuk dugaan pemerasan (Pasal 368 KUHP).
    • Kesbangpol jika yang bersangkutan mengaku sebagai anggota LSM.

Penutup

Pers yang sehat dan profesional adalah bagian penting dari demokrasi. Namun, penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan cara pemerasan, adalah tindakan tercela dan harus dilawan bersama.

Laporkan oknum yang mencoreng nama baik profesi pers demi menjaga kehormatan institusi dan masyarakat.

Artikel ini disusun sebagai bentuk edukasi publik terhadap etika dan hukum yang mengatur profesi wartawan.

Guru Matematika yang senang ngulik IT. Blog ini bertujuan untuk sharing.

AdBlock Terdeteksi 🚫

Mohon nonaktifkan AdBlock seperti uBlock Origin untuk melanjutkan. Popup ini akan hilang otomatis setelah dimatikan.